MADIUN, KOMPAS.com - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Deperinkop) Kabupaten Madiun akan menertibkan pertamini (penjual BBM eceran menggunakan alat pompa manual dengan gelas takaran) yang makin menjamur di Kabupaten Madiun.
"Pertamini di Madiun makin menjamur. Berdasarkan hasil audiensi dengan Hiswana Migas dan Pertamina, diketahui ada sebanyak 60 pertamini yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun. Dari sisi undang-undang keberadaan pertamini memang itu ilegal dan membahayakan," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Anang Sulistiyono, Jumat (10/2/2017).
Menurut Anang, ilegal dan berbahayanya Pertamini karena tidak ada rekomendasi dari pertamina. Selain itu alat yang digunakan juga tidak memiliki tera sehingga standarisasinya tidak ada, dan rentan kebakaran.
Sebelum melakukan upaya paksa penertiban, kata Anang, jajarannya sudah menggelar sosialisasi terkait dengan regulasi pendirian usaha kepada para pemilik pertamini. Jajarannya tidak langsung menindak karena objeknya masyarakat Kabupaten Madiun.
Sebelum ditertibkan, ia memberikan jeda waktu agar pemilik pertamini menutup usahanya.
Sementara bila berminat membuka usaha SPBU mengajukan izin ke Kementrian ESDM melalui pemda setempat.
Untuk membuka usaha SPBU dibutuhkan modal yang besar untuk membeli peralatan. Sementara kalau pertamini hanya butuh modal Rp 6 juta hingga Rp 14 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.