MADIUN, KOMPAS.com - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Deperinkop) Kabupaten Madiun akan menertibkan pertamini (penjual BBM eceran menggunakan alat pompa manual dengan gelas takaran) yang makin menjamur di Kabupaten Madiun.
"Pertamini di Madiun makin menjamur. Berdasarkan hasil audiensi dengan Hiswana Migas dan Pertamina, diketahui ada sebanyak 60 pertamini yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun. Dari sisi undang-undang keberadaan pertamini memang itu ilegal dan membahayakan," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Anang Sulistiyono, Jumat (10/2/2017).
Menurut Anang, ilegal dan berbahayanya Pertamini karena tidak ada rekomendasi dari pertamina. Selain itu alat yang digunakan juga tidak memiliki tera sehingga standarisasinya tidak ada, dan rentan kebakaran.
Sebelum melakukan upaya paksa penertiban, kata Anang, jajarannya sudah menggelar sosialisasi terkait dengan regulasi pendirian usaha kepada para pemilik pertamini. Jajarannya tidak langsung menindak karena objeknya masyarakat Kabupaten Madiun.
Sebelum ditertibkan, ia memberikan jeda waktu agar pemilik pertamini menutup usahanya.
Sementara bila berminat membuka usaha SPBU mengajukan izin ke Kementrian ESDM melalui pemda setempat.
Untuk membuka usaha SPBU dibutuhkan modal yang besar untuk membeli peralatan. Sementara kalau pertamini hanya butuh modal Rp 6 juta hingga Rp 14 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.