Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pertamini" Bisa Kena Denda hingga Rp 60 Miliar

Kompas.com - 14/04/2016, 17:28 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

WONOSOBO, KOMPAS.com - Usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan mesin mirip SPBU yang kerap disebut "pertamini",  kian marak di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Padahal usaha tersebut telah dilarang beroperasi oleh pemerintah karena menyalahi undang-undang tentang penjualan minyak dan gas (migas).

Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, Oman Yanto menyebutkan usaha pertamini tidak sesuai dengan Peraturan Nomor 6 BPH Migas RI Tahun 2015.

"Jika bandel masih beroperasi, maka pengusaha akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 60 miliar," tegas Oman, usai memberikan sosialisasi perizinan untuk para Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan, bersama BPMPPT di Kabupaten Wonosobo, Kamis (14/4/2016).

Menurut dia, sebelum membuka usaha pertamini, kebanyakan pengusaha mengajukan izin ke dinas setempat dengan mengaku akan menjual BBM bersubsidi menggunakan botol standar dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Namun pada kelanjutannya mereka kemudian menjual BBM dengan mesin selayaknya SPBU, menggunakan mesin manual maupun digital," ungkap Oman.

Oman menjelaskan, mesin tersebut sepintas tampak seperti di SPBU justru belum bisa dipertanggungjawabkan akurasi ukurannya karena belum ada upaya tera oleh Badan Metrologi.

Dia menyebutkan, hampir 50 persen penjual BBM eceran di wilayah ini beralih ke model pertamini. Sejauh ini aparat Polres setempat telah berupaya menindak dan memberikan pembinaan kepada mereka.

Oman pun berharap, dengan adanya penindakan dan sanksi tegas itu, para pengecer pertamini bisa lebih sadar untuk tidak melanjutkan usahanya yang menyalahi aturan.

"Lebih baik kembali ke eceran menggunakan botol, karena kini pemerintah daerah juga sudah melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen," tandas Oman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com