Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Orang di Bandung Diduga Menggadai Ratusan Kendaraan Jaminan Fidusia

Kompas.com - 12/03/2020, 15:26 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ratusan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat di tiga gudang di Kota Bandung.

Ratusan kendaraan ini merupakan kendaraan yang termasuk objek jaminan fidusia yang dialihkan dan digadaikan tanpa izin tertulis.

Adapun, tiga gudang tempat penimbunan kendaraan itu berada di di kawasan Komplek Cibolerang Indah Marga Jaya, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Baca juga: RSHS Bandung Tegaskan Tidak Mengeluarkan Surat Bebas Covid -19

Dalam kasus penggaidaian dan penadahan ini, tiga orang telah dinyatakan sebagai tersangka, yakni LM, KS, dan W.

"Ditreskrimsus mengungkap kasus fidusia yang mengalihkan atau menggadaikan benda jadi objek jaminan fidusia tanpa perizinan tertulis dari pemilik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga saat konferesnsi pers di Mapolda Jabar, Kamis (12/3/2020).

Kasus ini terungkap saat salah seorang petugas leasing menemukan tindakan tersebut dan melaporkannya kepada Polda Jabar.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tiga gudang tempat penimbunan tersebut di wilayah Kota Bandung.

Saat ini, barang bukti yang diamankan di antaranya, dari gudang I diamankan 6 mobil dan 104 motor.

Baca juga: Gula Pasir Mulai Langka di Kota Bandung, Harga di Pasar Tradisional Meroket

Kemudian, dari gudang II diamankan 103 motor dan dari gudang III diamankan 116 motor.

"Total keseluruhan yang diamankan 6 unit kendaraan roda empat dan 324 unit kendaraan roda dua," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Febriansyah.

Rencananya, ratusan kendaraan ini akan dikembalikan kepada pihak leasing.

Sementara, tiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com