Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Sebar Hoaks Pasien Terjangkit Virus Corona di Surabaya

Kompas.com - 09/03/2020, 15:21 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

NF saat ini masih diperiksa di Mapolda Jatim.

NF terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Pasien Suspect Virus Corona di Riau Bertambah Jadi 6 Orang

Trunoyudo mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlalu mudah menyimpulkan fakta, sehingga meresahkan masyarakat, khususnya soal isu virus corona.

"Pemerintah sudah menunjuk pihak yang berwenang mengumumkan pasien yang positif mengidap virus corona," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com