NF saat ini masih diperiksa di Mapolda Jatim.
NF terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Pasien Suspect Virus Corona di Riau Bertambah Jadi 6 Orang
Trunoyudo mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlalu mudah menyimpulkan fakta, sehingga meresahkan masyarakat, khususnya soal isu virus corona.
"Pemerintah sudah menunjuk pihak yang berwenang mengumumkan pasien yang positif mengidap virus corona," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.