Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PBNU Apresiasi Kebijakan Penghentian Sementara Ibadah Haji dan Umrah, Berikut Alasannya

Kompas.com - 07/03/2020, 10:40 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan, kebijakan penangguhan sementara perjalanan umrah ke Mekkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah sudah diberlakukan Pemerintah Arab Saudi sejak 4 Maret 2020.

"Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak tanggal diumumkan," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/3/2020) malam.

Kebijakan itu, lanjut dia, dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang saat ini diketahui telah mewabah di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com