Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Virus Corona, Dinas Kesehatan Pantau 141 TKA di Sukoharjo

Kompas.com - 06/03/2020, 18:37 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah, memantau keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA), ihwal antisipasi penyebaran virus corona.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo mencatat terdapat 141 TKA yang bekerja di delapan perusahaan.

"Jumlah TKA ada 141 orang tersebar di delapan perusahaan. Kalau dilihat negara, ada 14 negara asal. Termasuk salah satunya adalah China," kata Kepala Bidang Pencegahan Penularan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Bejo Raharjo, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: RSHS Bandung Kembali Rawat Tiga Pasien Suspect Corona

Dia mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan perusahan yang mempekerjakan TKA.

Dikatakan Bejo, perusahaan wajib menyampaikan ke Dinas Kesehatan dan Dinakertrans apabila ada TKA yang pulang ke negara asalnya.

"Setelah kembali lagi kita akan lakukan pemeriksaan kepada mereka. Apakah dia dalam pemantauan, atau masih dalam pengawasan (Covid-19)," ungkap Bejo.

Sebelumnya, jelas Bejo, Dinas Kesehatan Sukoharjo telah memeriksa 26 TKA yang baru kembali ke Tanah Air.

"Setelah dicek mereka dalam kondisi negatif (Covid-19) atau tidak memenuhi kriteria dalam pemantauan atau pengawasan," imbuhnya.

Baca juga: 61 Orang di Sumsel Masuk Dalam Pantauan, 40 Dinyatakan Negatif Corona

Perwakilan RSUD Ir Soekarno Ratna mengatakan, RSUD Ir Soekarno Sukoharjo ditunjuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai rumah sakit rujukan kedua setelah RSUD Dr Moewardi Surakarta.

"Jadi kalau ada kasus-kasus yang dalam pemantauan mungkin baru pulang dari luar negeri atau terjangkit dengan penderita (Covid-19) kemudian menderita gejala gangguan pernapasan Ir Soekarno. Protapnya kita tetap periksa lengkap secara laboratorium atau radiologi," kata dokter spesialis paru.

Tahap selanjutnya, kata Ratna, pasien tersebut akan dievaluasi apakah masuk kategori pemantauan atau pengawasan.

Jika masuk tahap pengawasan, maka akan dirujuk ke RSUD Dr Moewardi Surakarta.

"Kita tidak akan menunda. Jadi observasi 3x24 jam itu batas maksimal yang kami inginkan untuk menegakkan diagnosa," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com