Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Siswa SMA di Kupang Jadi Tersangka Penganiayaan Gurunya hingga Babak Belur

Kompas.com - 06/03/2020, 17:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan CYT (19), YC (17), dan OB (19), tiga pelajar SMA Negeri 1 Fatuleu Kupang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap guru mereka, YM (45).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Amalo, saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Kronologi 3 Pelajar SMA di Kupang Aniaya Guru hingga Babak Belur

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk korban dan para pelaku.

Saat ini ketiga pelajar masih ditahan di Mapolsek Fatuleu.

"Proses hukum tetap berjalan dan pemeriksaan lanjutan masih tetap dilakukan," ujar Simson.

Sebelumnya diberitakan, tiga siswa SMA Negeri 1 Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, menganiaya gurunya. 

Penganiayaan terjadi di dalam ruang kelas XII IPS 4 SMAN 1 Fatuleu.

Pengeroyokan itu dilakukan tiga siswa kelas XII IPS 4 berinisial CYT (19), YC (17), dan OB (19).

Kejadian itu bermula saat sang guru, YM (45) mengawasi ujian semester pelajaran Matematika di kelas itu, Senin (2/3/2020).

YM mengedarkan daftar hadir untuk seluruh siswa di kelas.

"Namun setelah daftar hadir diterima kembali oleh korban dan melihat daftar hadir pada urutan nomor 20 belum terisi nama siswa serta tanda tangan," kata Amalo kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2020) malam.

Korban bertanya kepada siswa-siswi di kelas, tapi tidak ada yang mengaku.

Salah satu siswa berinisial FS, menuding teman lain yang belum menandatangani daftar hadir.

YM pun mendekat untuk bertanya sambil memukul kepala FS.

Karena melihat temannya terkena pukul dari korban, tersangka CYT tidak terima dan maju ke depan ruangan kelas lalu memukul papan informasi.

Baca juga: Tak Terima Ditegur, 3 Siswa SMA di Kupang Aniaya Guru hingga Babak Belur

Melihat tindakan itu, YM menampar CYT sebanyak dua kali. Tamparan itu mengenai pelipis kanan dan kepala siswa itu.

Karena ditampar, CYT bersama rekannya YC dan OB mengeroyok korban hingga terjatuh.

Para pelaku juga menginjak korban di kelas, sehingga korban babak belur.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka bengkak pada pergelangan kaki, sakit di bagian dada dan punggung.

Tak terima dikeroyok, YM melaporkan kejadian itu ke Polsek Fatuleu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com