Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Punya Kendaraan seperti Temannya, 2 Siswa SMP Curi Motor di Masjid

Kompas.com - 06/03/2020, 13:29 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

Meski sudah ditangkap, keduanya tidak ditahan. 

Mereka sebenarnya diancam Pasal 363 Jo Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun penjara.

Namun, karena masih di bawah umur dan berbagai pertimbangan, akhirnya proses yang ditempuh tidak melalui pengadilan alias diversi.

Keduanya hanya diwajibkan lapor pada hari Senin dan Kamis.

Haryanta berharap masyarakat yang memiliki anak agar pergaulannya diawasi sehingga bisa menjauhi hal-hal yang merugikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com