"Selanjutnya, Dinkes Provinsi akan meneruskan notifikasi tersebut ke Dinkes Kabupaten atau kota di mana penumpang tersebut tinggal atau berdomisili," ujar dia.
Ia melanjutkan, dari notifikasi yang diterima itu, pihaknya akan meneruskan ke puskesmas sesuai tempat tinggal atau domisili penumpang untuk dilakukan pemantauan kesehatan.
Pemantauan ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak kedatangan penumpang tersebut.
"Jika selama pemantauan (14 hari) petugas puskesmas menemukan gejala pneumonia, maka segera dilakukan rujukan ke RS (rumah sakit) yang memiliki fasilitas ruang isolasi dan dilakukan penatalaksanaan sesuai SOP," kata dia.
Di sisi lain, ia juga memastikan akan memantau tenaga kesehatan yang merawat warga terindikasi virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.