Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Respons Cepat Pemkot Surabaya Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Kompas.com - 02/03/2020, 16:55 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wabah virus corona semakin meluas dan menyebar ke beberapa negara, termasuk Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona.

Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.

Meskipun virus corona tidak ditemukan di Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan terus melakukan pemantauan bagi warga yang datang dari negara terjangkit virus tersebut.

Baca juga: Cegah Virus Corona, Kapal Asing yang Tidak Buat Pemberitahuan ke Pemda Lembata Dilarang Berlabuh

Kepala Dinkes Kota Surabaya, Febria Rachmanita memastikan, telah mengambil berbagai upaya dalam kesiapsiagaan untuk mengantisipasi virus corona.

Salah satunya melakukan pemantauan bagi warga yang datang dari negara terjangkit.

"Pemantauan ini dilakukan langsung ke rumah warga sebagai langkah dalam kesiapsiagaan menghadapi dan mengantisipasi virus tersebut," kata Febria, saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020).

Menurut Febria, pemantauan terhadap orang yang berisiko terjangkit virus corona akan dilakukan selama 14 hari atau dua kali masa inkubasi.

"Ini dilakukan bagi warga yang datang setelah bepergian dari negara terjangkit (virus corona)," ujar Febria.

Ada beberapa mekanisme pemantauan yang dilakukan untuk mengantisipasi virus corona di Surabaya.

Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan penapisan bagi penumpang yang datang dari negara terjangkit oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan thermal scanner untuk mencari warga yang mengalami demam tinggi.

"Jika ditemukan penumpang dengan demam tinggi, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di pos kesehatan KKP di bandara atau pelabuhan laut. Apabila ditemukan gejala virus corona, akan ditindaklanjuti oleh KKP sesuai SOP," kata dia.

Apabila penumpang tersebut tidak terindikasi mengalami gejala demam tinggi, Febria menyebut, pihaknya akan memberikan kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC).

Sementara itu, jika dalam waktu 14 hari setelah kedatangan timbul gejala pneumonia, seperti demam, batuk, nyeri tenggorokan dan sesak nafas, ia meminta agar segera berobat ke fasilitas kesehatan dan menunjukkan kartu HAC tersebut.

Ia menjelaskan, data penumpang yang datang dari negara terjangkit dan mendapat HAC akan dikirim oleh KKP ke Dinas Kesehatan Provinsi Jatim sebagai notifikasi.

Baca juga: Dua Warga Positif Corona, Kepala Dinkes Jabar: Doakan Kami Diberi Kekuatan dan Kesehatan Saat Bertugas

"Selanjutnya, Dinkes Provinsi akan meneruskan notifikasi tersebut ke Dinkes Kabupaten atau kota di mana penumpang tersebut tinggal atau berdomisili," ujar dia.

Ia melanjutkan, dari notifikasi yang diterima itu, pihaknya akan meneruskan ke puskesmas sesuai tempat tinggal atau domisili penumpang untuk dilakukan pemantauan kesehatan.

Pemantauan ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak kedatangan penumpang tersebut.

"Jika selama pemantauan (14 hari) petugas puskesmas menemukan gejala pneumonia, maka segera dilakukan rujukan ke RS (rumah sakit) yang memiliki fasilitas ruang isolasi dan dilakukan penatalaksanaan sesuai SOP," kata dia.

Di sisi lain, ia juga memastikan akan memantau tenaga kesehatan yang merawat warga terindikasi virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com