Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selalu Pukuli Anak Usai Konsumsi Sabu, Pria Ini Dilaporkan Istrinya

Kompas.com - 29/02/2020, 14:52 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - SK (41) Warga hutan lindung Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) diamankan Satres Natkoba Polres Tanjungpinang.

SK diamankan saat akan memukul anaknya untuk kesekian kalinya, ironisnya pemukulan ini terjadi mana kala SK usai menggunakan narkoba jenis Sabu.

"SK kami amankan berdasarkan dari laporan istrinya yang sudah tidak sanggup lagi dengan kelakuan suaminya yang kerap memukul anaknya apabila usai mengkonsumsi sabu," kata Kasat Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrismant, Sabtu (29/2/2020).

Baca juga: Edarkan 32 Paket Sabu, Pegawai Kafe di Cianjur Ditangkap

Chrismant mengatakan tidak saja mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni lima paket sabu yang disimpan pelaku disaku celana.

"Saat diamankan SK sedang tertidur pulas, dan setelah kami geledah, personil menemukan lima paket sabu disaku celana pelaku," jelas Chrismant.

Dari lima paket sabu tersebut, beratnya lebih kurang 1,85 gram.

Baca juga: Tidak Ada Ampun bagi Oknum Polres di Maluku yang Bawa 1 Kg Sabu

 

Konsumsi sabu, perilaku berubah

Bahkan dari pengakuan pelaku, dirinya telah mengkonsumsi sabu selama enam bulan dan pelaku menggunakan sabu tersebut dirumahnya.

Pengakuan sari istri pelaku, sebelum menggunakan sabu pelaku tidak pernah marah dan ringan tangan.

Namun setelah kerap mengkonsumi sabu, pelaku kerap marah dan ringan tangan terhadap anak-anak mereka.

"Parahnya usai memukul, pelaku seperti tidak bersalah dan kemudian tidur," papar Chrismant mengulangi pengaduan istri pelaku.

Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Gegara Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Juwata

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjungpinang.

Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"SK diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama lama 20 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Isap Sabu untuk Potong Rambut Banyak Pelanggan, Tukang Cukur Masuk Bui

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com