YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Yogyakarta, menolak berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independen Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati.
Penolakan dilakukan karena berkas yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan minimal sebanyak 45.443 jiwa.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, pasangan Kelik-Yayuk menyerahkan sebanyak 46.879 jiwa pada Minggu (23/2/2020).
Baca juga: Pilkada Kabupaten Semarang, Istri Bupati Petahana versus Wakil Bupati
Saat dilakukan penelitian ada data yang kurang lengkap sehingga berkas dukungan berkurang.
Dari berkas yang diserahkan hanya 44.534 dukungan yang dinyatakan lengkap, sedangkan sisanya sebanyak 2.345 dukungan dinyatakan tidak lengkap.
"Masih kurang 909 dukungan. Jadi dalam pleno yang dilakukan Rabu tengah malam diputuskan untuk menolak berkas yang diserahkan," kata Andang saat dihubungi wartawan, Kamis (27/2/2020).
Berkurangnya dukungan ini juga terjadi pada pasangan independen lainnya Anton Supriyadi-Suparno yang berkurang 5.171 dari yang diserahkan sebanyak 51.340 jiwa.
Baca juga: Tak Lolos Pilkada Pohuwato, Vicky Prasetyo-Salahudin Curiga Ada Kecurangan
Namun pasangan Anton-Suparno masih bisa memenuhi syarat minimal karena dukungannya mencapai 46.169 jiwa sehingga bisa maju ke tahapan berikutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.