YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Yogyakarta, menolak berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independen Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati.
Penolakan dilakukan karena berkas yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan minimal sebanyak 45.443 jiwa.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, pasangan Kelik-Yayuk menyerahkan sebanyak 46.879 jiwa pada Minggu (23/2/2020).
Baca juga: Pilkada Kabupaten Semarang, Istri Bupati Petahana versus Wakil Bupati
Saat dilakukan penelitian ada data yang kurang lengkap sehingga berkas dukungan berkurang.
Dari berkas yang diserahkan hanya 44.534 dukungan yang dinyatakan lengkap, sedangkan sisanya sebanyak 2.345 dukungan dinyatakan tidak lengkap.
"Masih kurang 909 dukungan. Jadi dalam pleno yang dilakukan Rabu tengah malam diputuskan untuk menolak berkas yang diserahkan," kata Andang saat dihubungi wartawan, Kamis (27/2/2020).
Berkurangnya dukungan ini juga terjadi pada pasangan independen lainnya Anton Supriyadi-Suparno yang berkurang 5.171 dari yang diserahkan sebanyak 51.340 jiwa.
Baca juga: Tak Lolos Pilkada Pohuwato, Vicky Prasetyo-Salahudin Curiga Ada Kecurangan
Namun pasangan Anton-Suparno masih bisa memenuhi syarat minimal karena dukungannya mencapai 46.169 jiwa sehingga bisa maju ke tahapan berikutnya.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pasangan yang lolos tahap penyerahan berkas, akan dilakukan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 27 Februari hingga 25 Maret.
Sedangkan untuk verifikasi dan faktual dilaksanakan 26 Maret sampai 15 April mendatang.
Perlu diketahui, pada awal tahapan pendaftaran calon kepala daerah dari jalur independen, sempat ada 4 pasangan yang telah mengambil user name untuk mengakses aplikasi Silon.
Bapaslon tersebut yakni Anton Supriyadi-Suparno, Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati, Budi Oetomo-Sri Mulyani, Suroto-Sri Rahayu.
Baca juga: Farabi El Fouz Klaim Telah Direstui Golkar Maju Pilkada Depok 2020
Namun hingga batas akhir proses pengumpulan berkas, hanya dua pasangan yang melakukan pengumpulan berkas dukungan.
Untuk pasangan Budi Oetomo-Sri Mulyani dan Suroto-Sri Rahayu sendiri tidak mengumpulkan berkas dukungan.
Pasangan Kelik-Yayuk mengajukan laporan ke Bawaslu terkait sejumlah hal termasuk meminta perpanjangan waktu pengumpulan berkas dukungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.