BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, ironisnya korban tak lain merupakan keponakan pelaku.
"Pelaku RR (20) ditangkap di rumahnya Kecamatan Meuraxsa pada Senin (17/02/2020)," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (27/02/2020).
Baca juga: Iming-iming Nilai Bagus, Oknum Guru SMA Cabuli Siswinya Sendiri
Menurut Trisno, kasus perkosaan yang dilakukan RR (20) terhadap korban SA (13) terjadi pada Juli 2019, namun baru terungkap setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 11 Februari 2020 lalu.
"Aksi bejat RR itu terjadi pada Juli 2019, namun orangtua korban baru melaporkan, karena perbuatan keji itu dilakukan RR di rumah korban," katanya.
Masih kata Trisno, pelaku RR merupakan paman kandung korban yang selama ini tinggal bersama di rumah orangtua korban, karena hubungan pelaku dengan ibu korban pun merupakan kakak kandung.
Pelaku tega mencabuli anak kakaknya sendiri itu pada saat ibu korban sedang keluar rumah.
"Aksi bejat pelaku diketahui awalnya oleh ibu korban karena melihat perubahan sikap anaknya, dan trauma, kemudian anaknya menceritakan dengan polos kepada ibunya terhadap perbuatan pelaku yang merupakan adik ibunya itu, " jelasnya.
Baca juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil di Dairi, Pelaku Ancam Tak Antar ke Sekolah
Trisno menyebutkan, setelah terungkap kasus perkosaan yang dialami anak di bawah umur itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh selama ini telah memberikan pendampingan dan konseling untuk memulihkan trauma yang dialami korban.
Sementara itu, pelaku RR saat ini telah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempetanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.