Salin Artikel

Seorang Pemuda di Aceh Cabuli Keponakannya di Bawah Umur

"Pelaku RR (20) ditangkap di rumahnya Kecamatan Meuraxsa pada Senin (17/02/2020)," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (27/02/2020).

Menurut Trisno, kasus perkosaan yang dilakukan RR (20) terhadap korban SA (13) terjadi pada Juli 2019, namun baru terungkap setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh  pada 11 Februari 2020 lalu.

"Aksi bejat RR itu terjadi pada Juli 2019, namun orangtua korban baru melaporkan, karena perbuatan keji itu dilakukan RR di rumah korban," katanya.

Masih kata Trisno, pelaku RR merupakan paman kandung korban yang selama ini tinggal bersama di rumah orangtua korban, karena hubungan pelaku dengan ibu korban pun merupakan kakak kandung.

Pelaku tega mencabuli anak kakaknya sendiri itu pada saat ibu korban sedang keluar rumah.

"Aksi bejat pelaku diketahui awalnya oleh ibu korban karena melihat perubahan sikap anaknya, dan trauma, kemudian anaknya menceritakan dengan polos kepada ibunya terhadap perbuatan pelaku yang merupakan adik ibunya itu, " jelasnya.

Trisno menyebutkan, setelah terungkap kasus perkosaan yang dialami anak di bawah umur itu,  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh selama ini telah memberikan pendampingan dan konseling untuk memulihkan trauma yang dialami korban.

Sementara itu, pelaku RR saat ini telah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempetanggungjawabkan perbuatan bejatnya. 

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/15211731/seorang-pemuda-di-aceh-cabuli-keponakannya-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke