Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Tragedi Susur Sungai Sempor di Sleman, Keluarga Bantah Tersangka IYA Melarikan Diri

Kompas.com - 27/02/2020, 06:08 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Dukungan dari PGRI

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memutuskan untuk membentuk tim advokasi hukum bagi ketiga tersangka, IYA, R dan DDS. Seperti diketahui, ketiga tersangka tersebut berprofesi sebagai guru.

IYA merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS merupakan tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

"Dalam waktu singkat akan kami ajukan upaya penangguhan penahanan," kata Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito, saat ditemui di Mapolres Sleman, Rabu (26/02/2020).

Alasan PGRI memberikan bantuan hukum, menurut Andar, itu adalah hak para tersangka seperti yang tertulis dalam Undang-undang Guru dan Dosen.

"Jadi prinsip guru dalam menjalankan tugas mendapatkan perlindungan hukum," ujar Sukirno, Ketua LKBH PGRI DIY Sukirno.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu juga Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com