Salin Artikel

Fakta Baru Tragedi Susur Sungai Sempor di Sleman, Keluarga Bantah Tersangka IYA Melarikan Diri

KOMPAS.com - Keluarga salah satu tersangka tragedi susur Sungai Sempor di Sleman membantah IYA melarikan diri saat 10 SMPN 1 Turi tewas terseret banjir, Jumat (21/2/2020).

"Dia mengikuti evakuasi, sampai menolong enam anak selamat," kata Agus Sukamta, kakak sepupu IYA dalam jumpa pers di Puri Mataram, Sleman, Yogyakarta, Rabu (26/02/2020).

Agus mengakui, IYA sempat pulang untuk ganti baju. Namun setelah itu, IYA langsung kembali lagi ke lokasi.

Pernyataan tersebut, menurut Agus, sebagai bantahan terhadap informasi yang menyebut IYA dianggap telah melarikan diri saat insiden tersebut terjadi.

Bahkan, menurut Agus, IYA tampak terguncang saat mengetahui ada siswanya yang tewas.

"Dari awal kejadian, IYA tidak melarikan diri," ujar Agus.

Anak istri IYA diungsikan

Sementara itu, pasca-tragedi susur Sungai Sempor, keluarga IYA terpaksa diungsikan karena diduga mendapat perundungan dari warga sekitar.

Menurut Agus, istri dan anak IYA tersebut saat ini tinggal sementara bersama salah satu saudaranya sejak Sabtu (22/2/2020).

"Keluarga mau tidak mau kita ungsikan karena kondisinya kurang kondusif," ujar Kakak sepupu tersangka IYA, Agus Sukamta dalam jumpa pers di Puri Mataram, Rabu (26/02/2020).

Selain itu, keluarga juga sudah dua kali mendapat pendampingan dari psikolog.

"Kemarin sudah ada memberikan bantuan supaya istilahnya memberikan motivasi, ketenangan kepada istri dan anak-anaknya. Iya sudah kalau tidak salah dua kali," ungkapnya.


Dukungan dari PGRI

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memutuskan untuk membentuk tim advokasi hukum bagi ketiga tersangka, IYA, R dan DDS. Seperti diketahui, ketiga tersangka tersebut berprofesi sebagai guru.

IYA merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS merupakan tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

"Dalam waktu singkat akan kami ajukan upaya penangguhan penahanan," kata Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito, saat ditemui di Mapolres Sleman, Rabu (26/02/2020).

Alasan PGRI memberikan bantuan hukum, menurut Andar, itu adalah hak para tersangka seperti yang tertulis dalam Undang-undang Guru dan Dosen.

"Jadi prinsip guru dalam menjalankan tugas mendapatkan perlindungan hukum," ujar Sukirno, Ketua LKBH PGRI DIY Sukirno.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu juga Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/06080041/fakta-baru-tragedi-susur-sungai-sempor-di-sleman-keluarga-bantah-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke