Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 17 Bulan, Pembunuh Suami Selingkuhan Tewas Ditembak Polisi

Kompas.com - 26/02/2020, 22:09 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pelarian Ganda Winata alias Gandrung berakhir setelah ditembak petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan karena melawan saat hendak ditangkap di Pelalawan, Riau pada Minggu (23/2/2020).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Selasa (25/2/2020) mengatakan, Gandrung merupakan eksekutor dari pembunuhan Muhammad Yusuf.

Pembunuhan Yusuf, kata dia, diotaki oleh istri korban sendiri, Chorry Mulia Dewi alias Dewi yang ditangkap polisi tak lama setelah penemuan jasad Yusuf.

Dijelaskannya, Gandrung ditangkap petugas di kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau pada, Minggu (23/2/2020) lalu.

"Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan menggunakan pisau hingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Medan," kata Isir.

Baca juga: Malam Berdarah di Belakang Pabrik Roti, Agus Tewas di Tangan Selingkuhan Istri

Istri korban divonis 12 tahun penjara

Isir menerangkan dalam kasus ini, Dewi sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Medan.

Menurutnya, selama ini tim Reskrim tidak diam dan tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berperan sebagai perencana dan eksekutor terhadap korban Yusuf.

"Kurang lebih tiga bulan terakhir menemui titik terang. Sekitar 1 Minggu tim bergerak untuk memastikan," katanya.

Baca juga: Polisi: Sang Istri Jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak menerangkan bahwa rencana pembunuhan ini dilakukan Dewi karena merasa kesal terhadap suaminya.

Tersangka merasa kesal karena korban dinilai pelit.

"Jadi si bapak pelit dan kikir terhadap uang belanja kepada tersangka Dewi. Tak hanya itu, korban juga dinilai mempunyai rencana menggugat cerai korban hingga memunculkan niat pelaku membunuh suaminya," ungkap Maringan.

Baca juga: Kasus Istri Bunuh Suami dengan Kapak, Ada Bekas Luka di Tengkorak Korban

Motif pembunuhan dan hubungan asmara terlarang

Hasil penyelidikan, menurutnya, antara Dewi dengan Gandrung memiliki hubungan asmara. Namun, Dewi tidak mengakui adanya hubungan asmara itu.

Penangkapan Winata dalam keadaan mati ini pun mengakhiri kasus pembunuhan ini.

Anisa, adik kandung korban yang hadir dalam kesempatan tersebut berulangkali mengucapkan terima kasih kepada polisi.

"Terima kasih telah menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini," ucapnya.

Baca juga: Tak Senang Dilirik, Pria Ini Pukuli Pengendara yang Lewat hingga Babak Belur

Untuk diketahui, Muhammad Yusuf ditemukan tewas di ladang buah asam  jalan jamin Ginting, dusun 1, desa Sibolangit pada 14 September 2018 lalu.

 

Pria yang semasa hidup berprofesi sebagai guru ini ditemukan tewas dengan kondisi babak belur.

Dari hasil penyelidikan petugas, Yusuf diotaki istrinya sendiri yakni Chorry Mulia Dewi alias Dewi.

Dewi selanjutnya meminta selingkuhannya yakni Ganda Winata alias  Gandrung untuk mengeksekusi korban dan membuangnya ke perladangan Buah Asam, di Dusun 1, Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.  

Baca juga: Kasus Pria Tewas di Belakang Pabrik Roti di Lampung, Dalang Pembunuhnya Ternyata Istri dan Selingkuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com