Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa di Malang Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Kompas.com - 24/02/2020, 14:08 WIB
Andi Hartik,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Senin (24/2/2020).

Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, karena dinilai menghilangkan hak-hak masyarakat demi kepentingan investasi.

Aksi itu dimulai dari Stadion Gajayana, Kota Malang.

Para pendemo lantas melakukan gerak jalan menuju Gedung DPRD Kota Malang.

Baca juga: Buruh Ancam Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Koordinator mahasiswa Ramli Abdulrajak mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja mengancam hak masyarakat, baik dari sektor agraria, ketenagakerjaan dan lingkungan.

“Kita dari berbagai elemen gerakan rakyat turun untuk menolak sistem rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang mencederai hak normatif masyarakat. Baik sektor agraria maritim, sektor ketenagakerjaan dan lingkungan,” kata Ramli.

Di sektor lapangan kerja, Omnibus Law akan menghapus hak pekerja yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Sejumlah Pihak Tolak Omnibus Law, Mahfud Bantah Pemerintah Kurang Sosialisasi

Menurut mahasiswa, hak pekerja dalam Undang-Undang tersebut masih sering dilanggar oleh pihak korporasi.

Apalagi ketika nantinya regulasi tersebut tergantikan oleh Omnibus Law.

“Ini justur lebih menyengsarakan,” ujar Ramli.

Hal yang sama terjadi untuk sektor agraria.

Pemerintah melalui Omnibus Law dianggap telah mengkhianati semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Baca juga: Selain Demo Besar-besaran, KSPI Akan Tempuh Langkah Hukum Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Tidak hanya itu, Omnibus Law juga dinilai akan memperparah kerusakan lingkungan akibat ulah korporasi.

Sebab, pemerintah melalui Omnibus Law berusaha mencabut analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Dengan adanya Amdal saja masih banyak perusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi,” kata Ramli.

Atas pertimbangan itu, para mahasiswa menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang masih menunggu pembahasan di DPR RI.

“Kita tetap menyatakan menolak Omnibus Law, karena tidak berpihak kepada rakyat,” kata dia.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Rimzah mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan para pendemo untuk ikut menolak RUU Omnibus Law.

Namun, pihaknya akan menyampaikan tuntutan para pendemo itu ke DPR RI.

“Yang kami bisa hanya meneruskan. Hari ini akan kami bawa ke Jakarta,” kata Rimzah yang merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com