KOMPAS.com - Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan, kegiatan susur sungai oleh SMPN 1 Turi tak memiliki izin dari pihak pengelola.
Diketahui, lokasi insiden tewasnya 10 siswa terseret arus terjadi di Desa Wisata Lembah Sempor,
"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," kata Yulianto, Minggu (23/2/2020).
Baca juga: Suraji, Ayah Korban Tragedi Susur Sungai Sempor: Dek, Maafin Bapak, Ya
Wakapolda DIY Brigjen Polisi Karyoto menyampaikan, harusnya anak-anak tersebut tidak diajak berkegiatan yang membutuhkan fisik yang kuat.
Terlebih lagi, pengamanan yang dilakukan para pembina atau para pemandu juga terbilang tidak cukup baik.
Susur sungai diikuti 250 siswa, sedangkan dan pembina atau pemandu yang diturunkan hanya enam orang.
"Susur sungai merupakan yang cukup berat. Seharusnya anak seusia SMP untuk latihan alam bukan berupa susur sungai, cukup kegiatan yang risikonya hanya kelelahan saja," katanya.
Ia mengatakan, dalam insiden tersebut seluruh korban sebanyak 10 anak merupakan wanita.
"Mereka ini akan usianya baru sekitar 12 tahun hingga 14 tahun. Secara fisik mereka kan belum begitu kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai yang membutuhkan fisik yang kuat," katanya.
Polisi menetapkan guru olahraga yang merupakan pembina dari kegatan itu sebagai tersangka karena dianggap lalai.
Seharusnya sebelum melakukan kegiatan susur sungai ada manajemen risiko.