Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Bongkar Pabrik Narkoba Pil PCC di Lahan Pemkot Bandung

Kompas.com - 24/02/2020, 12:00 WIB
Putra Prima Perdana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik pembuatan narkoba jenis Caridoprodol atau yang dikenal dengan pil PCC dengan memanfaatkan beberapa rumah di RT 03 RW 04 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Penggerebekan telah dilakukan sehari sebelumnya oleh BNN pada Minggu (23/2/2020) sore.

BNN rencananya akan merilis hasil penggerebekan pabrik narkoba tersebut hari ini, Senin (24/2/2020).

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, lokasi beberapa rumah yang dijadikan pabrik pembuatan pil PCC tersebut  berada di lahan milik Pemerintah Kota Bandung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Arcamanik Firman Nugraha.

"Lahan ini memang komplek Pemda (Pemkot Bandung), aset milik Pemda yang disewa terhadap pribadi atau perorangan," kata  Firman saat ditemui di lokasi penggerebekan, Senin pagi.

Baca juga: Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Produksi 120.000 Pil PCC Per Hari

Firman mengatakan, izin pemanfaatan lahan milik Pemkot Bandung tersebut diketahui diurus oleh seorang pengusaha bernama Haryo.

Kemudian, lahan tersebut kembali disewakan kepada pelaku pemilik pabrik narkoba.

"Yang nyewa resmi lahannya saja. Bangunannnya mereka bangun sendiri karena cuma kavling.

Pak Haryo punya tiga lokasi yang disewakan ke kelompok orang ini dan kemudian disalahgunakan," ucapnya.

Baca juga: BNN: Harga Murah, Pil PCC Jadi Narkoba Paling Diminati.....

 

Wali Kota Bandung prihatin

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial yang berkesempatan mengunjungi pabrik pil PCC tersebut mengaku prihatin.

"Tentu saja kami selaku Pemerintah Kota Bandung sangat prihatin ada tertangkap seperti ini, Namun demikian, saya berharap mudah-mudahan ini bisa nanti diproses oleh aparat lebih detil dan sesuai dengan aturan yang ada," ucapnya.

Ditanya soal penyalahgunaan lahan milik Pemkot Bandung, Oded mengatakan hal tersebut di luar kendali pemerintah.

"Kalau kita bicara tanah, ini milik aset Kota Bandung yang disewakan ke masyarakat, tentu saja fungsinya adalah hunian masyarakat. Adapun ketika hal seperti ini saya kira itu melanggar baik di tempat sewaan, punya Pemkot atau punya sendiri, kalau ada masalah seperti ini saya kira ini menyalahi aturan," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Narkotika Jenis Pil PCC di Kota Tangerang

Oded berharap kepada pejabat pemerintah kewilayahan dan masyarakat agar lebih peka jika ada praktik-praktik yang janggal dan segera melaporkan ke pihak berwajib.

"Kepada warga Kota Bandung dan ketua RT serta RW saya kira sebagai yang punya wilayah terdekat mereka harus membuka mata dan memasang telinga dan RT itu seharusnya bisa mengetahui kondisi lingkungannya," katanya. 

"Saya berharap nanti kita dengan Pak Kapolrestabes sudah bincang-bincang kita akan tingkatkan lagi bagaimana membangun konsolidasi antara RT dan RW dengan tokoh masyarakat di wilayah setempat," pungkasnya.

Baca juga: Kuli Gerobak Sayur Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi Ratusan Pil PCC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com