Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuli Gerobak Sayur Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi Ratusan Pil PCC

Kompas.com - 03/03/2018, 15:39 WIB
Kurnia Tarigan,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Jajaran Polres Palangkaraya bersama Polsek Pahanduk meringkus kuli gerobak sayur saat akan bertransaksi obat terlarang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan butir pil PCC, Sabtu (3/3/2018).

Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul Siregar mengatakan, sebelumnya polisi sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi obat terlarang di sekitar Pasar Besar Kota Palangkaraya.

“Kami berhasil meringkus H (25) yang berprofesi sebagai kuli gerobak sayur di Pasar Besar Palangkaraya, serta mengamankan ratusan butir pil PCC yang rencananya akan dijual kepada salah satu tukang sayur di tempat itu,” kata Timbul Siregar di Mapolsek Pahandut, Sabtu.

Baca juga: Simpan 5,3 Juta Butir Pil PCC, Rumah di Sidoarjo Digerebek Polisi

Kepada polisi, tersangka H (25) mengaku terpaksa nekat menjual obat terlarang untuk menambah penghasilan. Di samping itu, tersangka juga mengonsumsi sendiri.

Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka H, polisi sudah mengantongi identitas dari pengedar besar obat terlarang itu.

“Kami sudah mengantongi identitas dari bandar besar obat terlarang tersebut, seorang wanita yang tinggal masih di seputar Kota Palangkaraya,” tambah Timbul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka H kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Pahandut, serta diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 belas tahun.

Baca juga: Edarkan 450 Butir Pil PCC, Sekretaris RT Ditangkap

Kompas TV Tim gabungan yang terdiri dari BNN...


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com