Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakar Rumah Penyalur TKW di Dompu Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 21/02/2020, 18:37 WIB
Syarifudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat mengatakan, pelaku pembakar rumah penyalur tenaga kerja wanita (TKW) yang menewaskan seorang perempuan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diganjar dengan pasal berlapis.

Pelaku pembakaran berinsial AR itu dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3, Pasal 351 ayat 2, Pasal 340, dan Pasal 348 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berencana.

Tindak pidana yang secara sengaja tersebut telah menyebabkan satu orang meninggal dunia

"Pelaku dikenakan pasal berlapis karena sengaja membuat orang lain meninggal dan terluka, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," kata Syarif Hidayat kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Dikritik Wapres soal Angka Kemiskinan, Ini Tanggapan Gubernur NTB

Dalam kasus pembakaran rumah milik sponsor TKW, Nurwahidah, polisi mengungkap beberapa fakta.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk terhadap AR sebagai pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, tindakan AR dinilai sadis oleh polisi.

Kepada polisi, AR mengaku nekat membakar rumah penyalur TKW itu karena jengkel terhadap Nurwahidah yang diduga memberangkatkan istrinya ke luar negeri.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat dihalau oleh satu korban yang selamat dalam kebakaran itu.

Baca juga: Istri Kabur ke Luar Negeri Jadi TKW, Suami Bakar Rumah Penyalur, 1 Tewas dan 3 Luka

Namun, upaya korban tersebut tak mampu meredam emosi AR.

Rumah panggung yang dihuni satu keluarga itu pun ludes terbakar hingga tak tersisa.

Atas kejadian itu, Siti Afrah (52) tewas terbakar akibat terjebak di dalam rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com