Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi hingga Sipir Lapas Malah Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Ini Kata Pakar

Kompas.com - 21/02/2020, 12:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang oknum polisi di Polsek Rupat, Polres Bengkalis berinisial RR dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (17/2/2020).

Oknum polisi tersebut ditangkap karena menjadi kurir narkoba yang diselundupkan dari Malaysia.

Dari tangan tersangka, BNN menyita barang bukti 10 kilogram sabu-sabu dan 60.000 pil ekstasi.

Sementara di Jambi, seorang sipir Lapas Kuala Tungkal justru mendalangi penyelundupan narkoba.

R ditangkap dengan barang bukti 150 pil ekstasi dan setengah kilogram sabu-sabu pada Selasa (18/2/2020).

Keduanya tergabung dalam jaringan internasional penyelundupan narkotika dan melakukan aksi penyelundupan berkali-kali.

Mengapa aksi penyelundupan justru dilakukan oleh orang yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba?

Baca juga: Polisi: Aulia Farhan Konsumsi Narkoba karena Ikut-ikutan Teman

BNN RI mengadakan konferensi pers di Kantor BNNP Riau di Pekanbaru, terkait pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan anggota polisi, Rabu (19/2/2020).KOMPAS.COM/IDON BNN RI mengadakan konferensi pers di Kantor BNNP Riau di Pekanbaru, terkait pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan anggota polisi, Rabu (19/2/2020).
Komentar pakar

Guru besar Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan, penyelundupan narkoba sebenarnya merupakan gejala lama.

Narkoba, kata dia, bukan hanya semata-mata kejahatan terorganisasi secara internasional.

"Ia juga bisa merupakan kebijakan tersembunyi suatu negara untuk merusak generasi muda Indonesia," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/2/2020).

Harga narkoba yang mahal, lanjut Mustofa, mamapu mempengaruhi orang-orang.

Termasuk oknum-oknum yang seharusnya memiliki wewenang untuk memberantas.

"Harganya yang mahal bisa mempengaruhi integritas petugas yang berhubungan langsung dengan bahan-bahan tersebut," katanya.

Mengacu dari dua kasus di atas, mereka mendapatkan iming-iming yang menggiurkan.

Oknum polisi berinisial RR diupah Rp 150 juta untuk menyelundupkan serta mengedarkan barang haram itu di Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

Sedangkan, sipir lapas di Jambi diupah Rp 2,5 juta sekali menyelundupkan narkoba ke lapas.

Baca juga: Ini Upaya Pemerintah Kota Semarang Perangi Narkoba

Hukuman

Ilustrasi hukumShutterstock.com Ilustrasi hukum
Kasus narkoba yang melibatkan oknum kepolisian ini sempat membuat Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari geram.

Ia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Oknum polisi tersebut harus dipecat dari jabatannya. Arman pun mengusulkan hukuman mati bahkan tembakan bagi pelaku.

Namun Muhammad Mustofa mengatakan, tindakan preventif lebih penting dilakukan mengantisipasi penyelundupan oleh mereka yang memiliki wewenang.

"Yang harus dibenahi, jangan menugaskan anggota di bidang yang sama, misalnya narkoba dalam waktu yang lama," kata Mustofa.

Pergantian perlu dilakukan mengantisipasi kasus-kasus serupa.

"Perlu dirotasi, disamping meningkatkan pengawasan anggota," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Idon Tanjung| Editor: Farid Assifa, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com