Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Kaji Ulang Izin Pembangunan Waterboom di Sesar Lembang

Kompas.com - 20/02/2020, 20:24 WIB
Dendi Ramdhani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tengah mengkaji izin dan tata ruang pembangunan waterboom di kawasan sesar Lembang, Desa Pagerwangi, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pria yang akrab disapa Emil ini telah menerjunkan tim dari Dinas Bina Marga untuk mengecek kondisi di lokasi saat ini.

"Sedang dievaluasi, itu yang kita tugaskan ke Pak Koswara (Kadis Bina Marga). Nah Pak Koswara belum laporan lagi ke saya," kata Emil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Pemprov Jabar Diminta Kaji Ulang Izin Wisata di Sesar Lembang karena Berbahaya

Selama masa pengecekan, kata Emil, tak boleh ada aktivitas apapun sebelum hasil kajian dipublikasikan.

"Di lapangan juga kan belum ada pembangunannya. Kalau ada aktivitas itu melanggar. Karena IMB-nya belum ada," tambahnya.

Emil menjelaskan, rekomendasi proyek waterboom itu dikeluarkan pada tahun 2018 awal sebelum dia menjabat.

"Kan sudah jelas rekomendasi itu lahirnya tahun 2018 awal. Kalau terjadi dinamika kita kan harus adil, apakah pertimbangan yang dikeluarkan oleh pemerintah ditahan dulu, ada hal yang kurang pas atau tidak," jelasnya.

Baca juga: Berbahaya, Rencana Pembangunan Waterboom di Atas Sesar Lembang Bandung

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mendesak kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi izin-izin pengelolaan wisata di sekitar Sesar Lembang atau Patahan Lembang, termasuk rencana pembangunan waterboom Noah's Park.

Dedi mengatakan, evaluasi izin harus dilakukan lantaran di balik keindahan Sesar Lembang tersembunyi potensi bencana berupa gempa.

"Kalau dari sisi aspek lingkungan bahwa itu memiliki potensi terjadinya bencana disebabkan pembangunan yang tata letaknya di garis sesar Lembang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus berani mengevaluasi izin Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Dedi lewat sambungan telepon, Rabu (19/2/2020).

 

Dedi menambahkan, Pemprov Jawa Barat tidak perlu takut digugat oleh pengelola wisata selama tujuan evaluasi demi untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Mengevaluasi izin itu memiliki risiko keperdataan. Nanti (pasti) ada gugatan di PTUN. Tapi diberikannya izin, kemudian dibangun, tapi memiliki aspek kerusakan lingkungan dan bencana, maka harus berani mengambil keputusan mana yang harus diutamakan. Takut menghadapi gugatan atau memilih melindungi masyarakat dari bencana alam," katanya.

Dedi mengatakan, Sesar Lembang wajib dikembalikan sebagai kawasan hijau mengingat potensi bencana yang bisa terjadi kapan saja tanpa bisa ditebak.

"Pertanyaannya, kenapa izin diberikan di daerah yang rawan, kalau rawan harus ada evaluasi RTRW-nya. Daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dibangun properti, membangun berbagai sarana kepentingan bisnis dan berdampak rusaknya lingkungan akan menimbulkan bencana yang harus dievaluasi, diubah, dikembalikan jadi kawasan hijau," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com