BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tidak memenuhi permohonan penangguhan penahan Sekretaris Jendral Sunda Empire, Ki Ageng Raden Rangga Sasana.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.
"Permohonan penangguhan penahanannya, penyidik belum dapat memenuhi," kata Erlangga dihubungi wartawan, Kamis (20/2/2020).
Menurut Erlangga, penyidik menilai bahwa Rangga tidak layak diberikan penangguhan penahanan, sebab dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
"Penyidik melihat khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, juga menghilangkan barang bukti," kata Erlangga.
Baca juga: 22 Hari Ditahan, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Tetap pada Pendiriannya