Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Tak Dipenuhi, Ini Alasan Polisi

Kompas.com - 20/02/2020, 17:33 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tidak memenuhi permohonan penangguhan penahan Sekretaris Jendral Sunda Empire, Ki Ageng Raden Rangga Sasana.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.

"Permohonan penangguhan penahanannya, penyidik belum dapat memenuhi," kata Erlangga dihubungi wartawan, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Akhir Kisah Sunda Empire, Ditinggalkan Anggota yang Merasa Dibohongi Klaim 500 Juta Dollar AS di Bank Swiss

Menurut Erlangga, penyidik menilai bahwa Rangga tidak layak diberikan penangguhan penahanan, sebab dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

"Penyidik melihat khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, juga menghilangkan barang bukti," kata Erlangga.

Baca juga: 22 Hari Ditahan, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Tetap pada Pendiriannya

 

Berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan

Soal proses hukum ketiga petinggi Sunda Empire, Erlangga mengatakan bahwa penyidik akan segera melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Kejaksaan.

"Sepertinya minggu-minggu ini mau tahap satu," kata dia.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Sekretaris Jendral Sunda Empire, Ki Ageng Raden Rangga Sasana, Erwin Syahrudin, mengajukan permohonan penangguhan kliennya yang saat ini ditahan di Mapolda Jabar.

Baca juga: 3 Petinggi Sunda Empire Dinyatakan Tak Mengalami Gangguan Jiwa

Ia menilai permohonan itu telah diterima dan direspon positif penyidik.

Alasan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut dilakukan lantaran setiap permohonan  penangguhan penahanan ini merupakan hak bagi mereka yang tengah dalam pemeriksaan penyidik.

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Sekjen Sunda Empire Ki Rangga Sasana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com