BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jendral Sunda Empire Ki Ageng Raden Rangga Sasana, Erwin Syahrudin, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya yang saat ini ditahan di Mapolda Jabar.
"Jadi kita sudah ke Polda Jabar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan juga minta turunan BAP agar bisa dipelajari agar memungkinkan bisa terus menuju persidangan," kata Erwin yang dihubungi Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan dan permohonan BAP telah diterima baik oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Baca juga: Mengenal Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire, Lahir di Brebes dan Dikenal Sebagai Profesor
"Responnya positif, jadi baik permohonan BAP maupun permohonan penangguhan penahanan ini, dua minggu ada jawaban dari mereka," kata Erwin.
Adapun pertimbangan pengabulan permohonan penangguhan ini membutuhkan jaminan agar kliennya itu tetap kooperatif apabila ketika suatu waktu polisi membutuhkan keterangan tambahan dari kliennya itu.
"Akan tetapi selain dari itu ada pertimbangan dikabulkan penangguhan penahanan itu, salah satunya kita harus menjamin bahwa klien kami kooperatif dan siap dihadirkan kapanpun," kata Erwin.