Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.
"Permohonan penangguhan penahanannya, penyidik belum dapat memenuhi," kata Erlangga dihubungi wartawan, Kamis (20/2/2020).
Menurut Erlangga, penyidik menilai bahwa Rangga tidak layak diberikan penangguhan penahanan, sebab dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
"Penyidik melihat khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, juga menghilangkan barang bukti," kata Erlangga.
Berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan
Soal proses hukum ketiga petinggi Sunda Empire, Erlangga mengatakan bahwa penyidik akan segera melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Kejaksaan.
"Sepertinya minggu-minggu ini mau tahap satu," kata dia.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Sekretaris Jendral Sunda Empire, Ki Ageng Raden Rangga Sasana, Erwin Syahrudin, mengajukan permohonan penangguhan kliennya yang saat ini ditahan di Mapolda Jabar.
Ia menilai permohonan itu telah diterima dan direspon positif penyidik.
Alasan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut dilakukan lantaran setiap permohonan penangguhan penahanan ini merupakan hak bagi mereka yang tengah dalam pemeriksaan penyidik.
https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/17330081/penangguhan-penahanan-sekjen-sunda-empire-rangga-sasana-tak-dipenuhi-ini