Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta di Balik Video Viral Bocah Diseret dan Dicambuk, Dilaporkan Kakek, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/02/2020, 12:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang anak berusia 7 tahun di Simalungun, Sumatera Utara, berinisial GS diseret, ditampar, dan dicambuk oleh ibu tirinya, RH (45), pada Kamis (13/2/2020).

Penganiayaan tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Polisi langsung mengusut kasus tersebut dan menangkap tersangka.

Baca juga: Bapak yang Bunuh Anak Kandung karena Bisikan Gaib Diperiksa Kejiawaannya

1. Dicambuk, ditampar

Ilustrasi kekerasan pada anakshutterstock Ilustrasi kekerasan pada anak
Dalam video, tampak RH memarahi GS, gadis kecil yang masih berusia 7 tahun di sebuah ruangan, Kamis (13/2/2020).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah di Pasar IA Kelurahan Perdagangan I kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Tak hanya memarahi, RH juga memperlakukan GS dengan kasar.

Ia nekat menyeret dan mencambuk tubuh GS meski bocah itu menangis ketakutan.

RH juga menampar pipi GS.

Baca juga: Dua Ibu yang Ditangkap karena Suruh Anak Kandungnya Mengemis Dilepaskan

2. Dilaporkan kakek

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi
Kejadian tersebut dilaporkan oleh opung atau kakek GS.

Tak terima cucunya diperlakukan demikian, kakek korban melapor ke polisi.

Berdasarkan data kepolisian setempat, laporan kakek GS bernomor LP/66/II/2020/SU/Simal masuk pada tanggal 16 Februari 2020.

Atas laporan tersebut, polisi memeriksa sejumlah orang, termasuk suami RH yang berinisial HS.

Polisi juga memeriksa saksi berinisial A yang merekam video kekerasan tersebut.

Baca juga: Emosional di Sekolah, Anak 6 Tahun Ini Dibawa ke Fasilitas Kesehatan Mental

3. Ibu tiri tersangka

Ilustrasi BorgolKOMPAS.com/JOSEPHUS PRIMUS Ilustrasi Borgol
Dikutip dari Kompas TV, RH merupakan ibu tiri GS.

Kasatreskrim Polres Simalungun AKP M Agustiawan mengemukakan, RH kini telah ditangkap.

RH juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.

Ia terancam penjara 5 tahun.

Baca juga: Rumahnya Dibongkar, Janda Miskin dengan 11 Anak Ini Butuh Tenda Pengungsian

4. Motif kesal

Ilustrasi kekerasan anak.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kekerasan anak.
Kapolres Simalungun AKBP Heri Ompusunggu, seperti dilansir dari Kompas TV, menjelaskan, RH merasa kesal lantaran korban tidak mau dinasihati.

"Dari informasi pelaku, bahwa si korban susah dikasih tahu, membandel, dan membantah dinasihati, tidak mau mendengar sehingga dengan emosi pelaku melakukan pemukulan tersebut," katanya.

Saat pelaku ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti tali pinggang warna hitam yang digunakan mencambuk GS serta celana pendek warna kuning.

Sumber: Kompas.com ( Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprilia Ika, Candra Setia Budi) Kompas TV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com