Salin Artikel

4 Fakta di Balik Video Viral Bocah Diseret dan Dicambuk, Dilaporkan Kakek, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Penganiayaan tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Polisi langsung mengusut kasus tersebut dan menangkap tersangka.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah di Pasar IA Kelurahan Perdagangan I kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Tak hanya memarahi, RH juga memperlakukan GS dengan kasar.

Ia nekat menyeret dan mencambuk tubuh GS meski bocah itu menangis ketakutan.

RH juga menampar pipi GS.

Tak terima cucunya diperlakukan demikian, kakek korban melapor ke polisi.

Berdasarkan data kepolisian setempat, laporan kakek GS bernomor LP/66/II/2020/SU/Simal masuk pada tanggal 16 Februari 2020.

Atas laporan tersebut, polisi memeriksa sejumlah orang, termasuk suami RH yang berinisial HS.

Polisi juga memeriksa saksi berinisial A yang merekam video kekerasan tersebut.

Kasatreskrim Polres Simalungun AKP M Agustiawan mengemukakan, RH kini telah ditangkap.

RH juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.

Ia terancam penjara 5 tahun.

"Dari informasi pelaku, bahwa si korban susah dikasih tahu, membandel, dan membantah dinasihati, tidak mau mendengar sehingga dengan emosi pelaku melakukan pemukulan tersebut," katanya.

Saat pelaku ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti tali pinggang warna hitam yang digunakan mencambuk GS serta celana pendek warna kuning.

Sumber: Kompas.com ( Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprilia Ika, Candra Setia Budi) Kompas TV

https://regional.kompas.com/read/2020/02/19/12000021/4-fakta-di-balik-video-viral-bocah-diseret-dan-dicambuk-dilaporkan-kakek-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke