Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Perempuan Seret, Tampar dan Pukul Bocah di Simalungun, Pelaku Ternyata Ibu Korban

Kompas.com - 19/02/2020, 07:30 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial Instagram sejak Senin (17/2/2020). Dalam video itu, seorang perempuan dewasa menyeret seorang anak perempuan dengan cara menjambak rambutnya kemudian dipukul dan ditampar.

Kini, perempuan dewasa itu ditangkap  polisi.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @medantau.id, juga di akun @newscorner.id. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi di dalam rumah di Pasar I A Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Viral Driver Ojol Perempuan Dilempar Susu Kemasan oleh Pegawai Kedai Kopi

 

Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP M. Agustiawan saat dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan anak tersebut.

Ia mengatakan, peristiwa itu sudah dilaporkan dengan Nomor : LP /  66 / II / 2020 / SU / Simal, tanggal 16 Februari 2020.

"Benar. Kemaren sudah diekspos bang," katanya, Selasa sore (18/2/2020).

Pelapornya, RS, yang tak lain adalah opung atau kakek korban.

Baca juga: Nasib Tragis Supriadi Menghadapi Hidup, Kena Gizi Buruk Akut, Kini hanya Berbalut Kulit di Tulang

 

Pelaku penganiayaan anak adalah ibu korban

 

Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di dalam rumah pelaku, berinisial RH (45).

Sementara itu korban berinisial GS (7).

Menurutnya, atas laporan tersebut pihaknya sudah memeriksa pelapor dan saksi, yakni HS yang tak lain adalah suami RH.

Baca juga: Viral, Guru SMP Gendong Bayi Lewati Jalanan Berlumpur Menuju Sekolah

 

Selain itu pihaknya juga memeriksa korban dan juga saksi berinisial A yang merekam atau memvideokan saat terjadi kekerasan terhadap korban GS.

"Korban juga dibawa ke RSUD Tuan Rondahaim Saragih," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan terhadap RH dan bukti yang ada, kemudian polisi melakukan penangkapan  terhadap ibu korban.

Baca juga: Viral Guru Gendong Bayi di Jalan Berlumpur, Dinas Pendidikan Aceh Timur: Perbaikan Sudah Diusulkan ke PUPR

 

Pelaku jadi tersangka, terancam 5 tahun penjara

 

Selain dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dan juga korban, serta pemeriksaan visum, serta bukti permulaan yang cukup, polisi lalu melakukan penahanan terhadap RH setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 buah tali pinggang warna hitam, 1 helai hijau muda dan juga celana pendek warna kuning.

Baca juga: Pengakuan Siswi SMA Pembuang Bayi: Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik yang Masih SD Saat Ibu ke Sawah

 

"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.

Selain itu, RH juga dikenakan atau pasal 80 UU RI no 35/2014 tentang peru agan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun. 

Baca juga: Viral, Tikus Besar Terjebak di Freezer Makanan Superstore di Lampung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com