SEMARANG,KOMPAS.com - Seratusan lebih aparatur sipil negara (ASN) kedapatan memposting konten bernada provokasi melalui media sosial.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui aplikasi Aduan ASN sejak Januari 2020 lalu.
Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti mengungkapkan, sebagian besar ASN yang dilaporkan karena menyebarkan konten yang menghina simbol negara, melakukan ujaran kebencian dan informasi bohong (hoaks).
"Baru Januari kemarin sampai sekarang sudah ada seratusan lebih ASN yang dilaporkan kepada kami. Mayoritas kasusnya itu ya soal dia memprovokasi, melecehkan simbol negara sampai hoaks," kata Niken, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Live Streaming Konten Asusila di Facebook, 2 Remaja di Papua Minta Maaf
Bahkan, lanjut Niken, ada ASN yang terang-terangan anti-Pancasila.
Padahal, ASN harus bisa menjaga Pancasila, karena mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja dari negara.
"Jadi ASN tidak boleh mempunyai pandangan bertentangan dengan Pancasila dan tidak boleh menghujat, menghina dan memprovokasi," ujarnya.
Niken mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan sebelas kementerian untuk menindaklanjuti aduan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Antara lain, Kemenpan RB, Kemenpolhukam, Kemendagri, Kemenag, Kominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN.
Sementara itu, bagi para ASN yang terbukti melanggar aturan bakal dikenakan sanksi berupa peringatan dari masing-masing dinas hingga sanksi terberat akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan