MAGETAN, KOMPAS.com - Polres Magetan menangkap Paing (55), warga Kawedanan, Kabupaten Magetan, karena diduga mencabuli Siti Umisaroh (26), tetangganya yang mengalami keterbelakangan mental.
Kapolres Magetan AKBP Vesto Aripermana mengakatan, pelaku nekat melakukan tindakan itu karena orangtua korban tak ada di rumah.
"Pelaku bertamu dan menanyakan keberadaan kedua orangtua korban, dijawab tidak ada di rumah," kata Vesto di Polres Magetan, Senin, (17/2/2020).
Baca juga: Terbawa Arus Saat Berenang, Seorang Anak Tenggelam di Sungai Ciamis
Paing mengelabui Siti dengan uang Rp 2.000. Ia berjanji memberikan uang itu asal Siti mau membuka celana.
"Pelaku memberikan uang Rp 2.000 kepada korban untuk membuka celana," kata Vesto.
Saat korban membuka celana, pelaku meraba kemaluan korban. Aksi bejat Paing diketahui adik korban yang sedang bermain di sekitar rumah.
Sang adik yang kebetulan pulang, langsung mengajak kakaknya menjauhi pelaku.
Baca juga: Keluarga Sambut Jenazah Prada Sujono, Korban Kecelakaan Heli MI-17 TNI
Atas kejadian itu, orangtua korban melaporkan tindakan bejat Paing ke Polres Magetan.
"Kita akan jerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Vesto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.