Salin Artikel

Iming-iming Rp 2.000, Pria Paruh Baya Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental di Magetan

Kapolres Magetan AKBP Vesto Aripermana mengakatan, pelaku nekat melakukan tindakan itu karena orangtua korban tak ada di rumah.

"Pelaku bertamu dan menanyakan keberadaan kedua orangtua korban, dijawab tidak ada di rumah," kata Vesto di Polres Magetan, Senin, (17/2/2020).

Paing mengelabui Siti dengan uang Rp 2.000. Ia berjanji memberikan uang itu asal Siti mau membuka celana.

"Pelaku memberikan uang Rp 2.000 kepada korban untuk membuka celana," kata Vesto.

Saat korban membuka celana, pelaku meraba kemaluan korban. Aksi bejat Paing diketahui adik korban yang sedang bermain di sekitar rumah.

Sang adik yang kebetulan pulang, langsung mengajak kakaknya menjauhi pelaku.

Atas kejadian itu, orangtua korban melaporkan tindakan bejat Paing ke Polres Magetan.

"Kita akan jerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Vesto.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/17/10505771/iming-iming-rp-2000-pria-paruh-baya-cabuli-remaja-keterbelakangan-mental-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke