Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Diperkosa Ayah Tiri, Remaja di Lampung Disetubuhi Paman yang Juga Perkosa Anaknya

Kompas.com - 16/02/2020, 15:46 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Polisi menangkap H (41) dan Y (37), dua pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena masing-masing memerkosa anak tiri mereka.

H memerkosa anak tirinya, N (14). Sedangkan Y memerkosa anak tirinya, WM (15). 

Y juga diketahui pernah memerkosa N yang merupakan keponakannya.

Kapolsek Pardasuka AKP Martono menjelaskan, N dan WM melaporkan H dan Y pada 12 Februari.

“Pelaku Y ini juga dilaporkan oleh N (anak tiri pelaku H), yang merupakan keponakannya sendiri dengan laporan LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020,” kata Martono saat dihubungi, Minggu (16/2/2020).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Berusia 14 Tahun, Modusnya Cek Keperawanan

Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap H pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Selang 30 menit kemudian, pelaku Y juga ditangkap.

Dari pemeriksaan, H mengaku dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban.

Sedangkan pelaku Y menyetubuhi WM sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.

Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah.

Lalu, pelaku Y menyetubuhi N yang merupakan keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.

Baca juga: Istri Umrah, Pria di Makassar Perkosa Dua Gadis Penyandang Tunarungu

Ancam disantet

Saat pemeriksaan, Y mengaku memerkosa anak tirinya, WM (15) dengan ancaman akan disantet jika melawan.

“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Martono.

Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.

Pelaku H dan Y dijerat Pasal pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com