MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Polrestabes Makassar menangkap Farouk (36) atas dugaan tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap dua gadis penyandang tunarungu di Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (12/2/2020).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar AKP Ismail mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya.
Dua gadis difabel tersebut berinisial NA (29) dan SR (22).
Baca juga: Dua Kakek di Sulsel Cabuli Anak Tetangganya dengan Iming-iming Uang dan Durian
Keduanya menjadi korban pemerkosaan terduga pelaku pada tahun 2017, 2018, dan 2019.
"Korban NA mengaku dibawa ke salah satu wisma saat pelaku melakukan aksinya," kata Ismail saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Rabu (12/2/2020).
Ismail mengatakan, Farouk menyetubuhi NA dengan cara dipaksa pada Agustus 2017 dan Oktober 2018 lalu.
Saat itu, kata Ismail, NA dipaksa diberikan minuman hingga mengalami pusing.
NA yang juga masih kenalan Farouk, kata Ismail, akhirnya disetubuhi dalam keadaan pusing.
"Dari keterangan korban, dia mengaku diberikan minum dan dipaksa hingga dia pusing," tutur Ismail.
Baca juga: Cabuli Bocah 6 Tahun di Aceh, Pria Pengangguran Ini Ditangkap Polisi
Sementara itu, satu korban lainnya, SR, mengaku dicabuli Farouk di kediamannya yang berada di Kecamatan Rappocini, Makassar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan