ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Polisi menangkap AR (17), warga Desa Alur Cantik, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, lantaran mencabuli seorang bocah I (6).
Kapolsek Bendahara Aceh Tamiang Iptu Asrul Rinaldi menyebutkan, peristiwa ini terjadi pada 27 Januari 2020.
Pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam charger handphone.
Baca juga: 2 Kali Mangkir, Polisi Akan Jemput Paksa Putra Kiai Pelaku Pencabulan
Melihat korban I seorang diri, pelaku melakukan aksi bejatnya itu.
"Ibunya berada di desa lain untuk mengunjungi keluarga," ujar Asrul kepada wartawan, Rabu (5/2/2020).
Asrul menambahkan, peristiwa ini terungkap setelah korban bercerita sakit di bagian kelaminnya kepada ibunya.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Cianjur Tinggi, Pelaku Didominasi Pria Paruh Baya
Mendengar cerita putrinya, korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Bendahara.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, kita langsung cari pelaku dan menemukannya di rumahnya. Dia sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.