KOMPAS.com - Pelaku bullying atau perundungan yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Purworejo, Jawa Tengah, terancam hukuman 3,5 tahun penjara.
Menurut polisi, ketiga tersangka yaitu TP (16), DF (15) dan UHA (15), dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76c, yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak.
Adapun pidana yang disangkakan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Berdasar hal ini, polisi tidak menahan ketiga pelaku.
"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito di kantornya, Sabtu (15/2/2020).
Meskipun tidak ditahan, polisi meyakini ketiga pelaku tidak akan kabur.
Pasalnya, ketiga pelaku masih tinggal bersama orangtua mereka di Kecamatan Butuh.
Selain itu, penyidik telah menahan 1x24 jam saat menjalani penyidikan yang didampingi oleh pekerja sosial, penasihat hukum dan balai pemasyarakatan.
Rizal juga menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Bupati Purworejo untuk memberi sanksi tegas kepada para pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, tindakan perundungan itu menimpa korban CA (16) saat mengerjakan tugas bersama teman-temanya di kelas.
Setelah itu, kakak kelas korban yakni TP (16) dan DF (15) ke dalam kelas membawa sapu.
TP kemudian meminta uang Rp 2.000 kepada CA. Permintaan itu ditolak oleh CA dengan menjawab 'ojo' (jangan). Selama ini, CA diketahui kerap diminta uang oleh TP dan DF.
Kemudian TP dan DF memukuli CA dengan tangan dan gagang sapu. Mereka juga menendang CA.
Baca juga: Tendang dan Pukul Siswi SMP Purworejo, 3 Tersangka Terancam Hukuman 3,6 Tahun
Selain TP dan DF, penganiyaan juga dilakukan oleh UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas bersama CA.
Saat menganiaya CA, wajah tiga siswa terlihat semringah dan terlihat tersenyum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.