Sepeda motor dan barang berharga milik korban kemudian dibawa untuk mengesankan bahwa Ning menjadi korban pembegalan.
Baca juga: Ribut karena Poligami, Suami Bunuh Istri Tua
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, selain Handoko, ada empat orang lain yang juga ditangkap, yakni NC, YP, S, dan P.
“Para tersangka ditangkap di tempat berbeda,” katanya.
Tersangka Handoko ditangkap di Desa Way Galih, tersangka NC, YP dan S ditangkap di Desa Purwodadi Dalam, dan tersangka S ditangkap di Dusun Mulyosari.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.