MEDAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap sembilan orang dari empat kelompok jaringan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10,1 kg dan ekstasi sebanyak 5.500 butir.
Salah satu tersangka tewas ditembak karena mencoba melarikan diri saat pengembangan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE Isir mengatakannya kepada wartawan saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Dua Bulan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu hingga 6,3 Kg Tembakau Gorila
Dijelaskannya, penangkapan 9 orang tersebut dilakukan setelah dilakukan operasi selama 7 hari.
"Ada 4 kelompok jaringan dengan jumlah tersangka 9 orang, total barang bukti sejauh ini 10.100 gram sabu dan 5.500 butir ekstasi," katanya.
Baca juga: Supaya Tak Lelah Temani Tamu, Pemandu Karaoke Ini Pilih Pakai Sabu
Dikatakannya, dari 9 orang tersebut, satu di antaranya berinisial MY tewas ditembak karena melawan petugas dan hendak melarikan diri ketika dilakukan pengembangan agar menunjukkan asal narkoba yang dibawa.
"Peran MY sangat penting dalam proses ini, jadi kurir penting berulang kali membawa barang, dia bagian dari jaringan," katanya.
Isir menjelaskan, 9 orang ini ditangkap di 5 titik di Medan. Dia hanya menyebut satu lokasi saja, yakni di kawasan Simalingkar B, tidak jauh dari Kebun Binatang Medan.
Baca juga: Kata Rafli Kande soal Legalisasi Ganja: Secara Agama, Tumbuhan Ganja Itu Tidak Haram...
Namun, dari 8 orang tersangka yang dihadirkan saat itu, 1 tersangka diketahui berinisial FF (32) yang ditangkap di dekat Masjid Raya Al Mashun Medan, dengan barang bukti 2 kg sabu.
Dikatakannya, sabu dan ekstasi ini akan diedarkan di wilayah hukum Kota Medan.
Para tersangka, kata dia, merupakan jaringan peredaran narkoba internasional, Malaysia, Medan dan Aceh.
"Lagi kita dalami yang dari Riau. Ini ada dari Aceh, ada dari Tanjungbalai. (sabu dalam kemasan teh China) berdasarkan preferensi yang ada dari Malaysia masuknya," katanya.
Baca juga: Bupati Gayo Lues Dukung Usul Ekspor Ganja agar Warganya Tak Miskin Lagi
Berdasarkan keterangan tertulis, diketahui 10,1 kg sabu disita dari 8 orang tersangka.
Sedangkan 5.500 butir ekstasi disita dari MY. Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir dalam kesempatan tersebut tidak merinci identitas 8 tersangka.
Baca juga: Kronologi 7 Tahanan Keroyok Polisi dan Kabur, Satu Tewas Ditembak
Isir menambahkan, pada tersangka melanggar Pasal yang dilanggar sebagai berikut Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam ) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar.
Baca juga: Ditemukan Narkoba Jenis Baru di Medan Marelan, Pengedar Tewas Ditembak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.