Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Pemilik Akun yang Diduga Menghina Risma Ditangkap di Bogor

Kompas.com - 02/02/2020, 19:42 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya telah menangkap dan membawa pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil ke Surabaya.

Pemilik akun Facebook tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan seorang perempuan berusia 44 tahun.

Selain itu, nama pelaku juga identik dengan nama akun Facebook yang dilaporkan.

"Kami tangkap dia di rumahnya di Bogor, tanpa perlawanan, karena dia seorang perempuan," kata Sudamiran, Minggu (2/2/2020).

Baca juga: Risma Dihina di Facebook, Pemkot Surabaya Lapor Polisi dan Pelaku Ditangkap di Jawa Barat

Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah berada di Mapolrestabes Surabaya dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan.

"Pelaku sudah di Surabaya dan sudah diperiksa," kata Sudamiran.

Hasil dari pemeriksaan dan status pelaku dalam kasus tersebut akan disampaikan langsung oleh Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho pada Senin besok.

Sebelum menangkap pelaku yang diduga menghina Risma, Polrestabes Surabaya telah memeriksa sembilan orang saksi.

Baca juga: Ibu Pengidap Kanker Stadium 4 Ingin Anaknya Sukses Seperti Risma

Kesembilan saksi itu meliputi pihak pelapor, masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat.

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui bahwa pihak Pemkot melalui kepala bagian hukum telah melaporkan akun tersebut kepada polisi.

Febri mengatakan, Pemkot melaporkan akun media sosial tersebut lantaran adanya desakan dari masyarakat.

"Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat, baik melalui media sosial, maupun yang menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya," ujar Febri.

Dalam laporan itu, menurut Febri, Pemkot selaku pelapor telah menyertakan bukti-bukti kepada kepolisian, yakni berupa tangkapan layar diduga berisi hinaan yang diunggah akun Zikria Dzatil di Facebook.

Dalam bukti tangkapan layar, akun media sosial atas nama Zikria Dzatil diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat berisi hinaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com