Diberitakan sebelumnya, seorang sisiwi SMA di Maluku Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh belasan pelajar yang juga teman korban sendiri.
Kasus pemerkosaan terhadap korban telah terjadi sebanyak enam kali sejak November 2019 hingga Januari 2020.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah Ibu korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangkap para pelaku yang umumnya masih di bawah umur itu.
Setelah diperiksa oleh penyidik, 17 terduga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penyidik menjerat 17 tersangka pemerkosan ini dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.