AMBON, KOMPAS.com - HL siswi sekolah menengah atas (SMA) di Maluku Tengah hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit, setelah diperkosa berulang kali oleh pacar dan teman-temannya sendiri.
Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, korban tidak bisa melawan dan hanya pasrah diperkosa, lantaran belasan tersangka yang memerkosanya mengancamnya terlebih dahulu.
“Mereka (tersangka) mengancam korban jika tidak mau bersetubuh, mereka akan mempermalukan korban,” kata Leo kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Jumat (31/1/2029).
Baca juga: Siswi SMA Diperkosa Pacar dan Belasan Rekannya Sendiri
Leo menjelaskan, belasan tersangka yang juga rekan korban ini mengancam akan membeberkan keburukan korban.
Sebab, para pelaku pemerkosa tersebut telah mengetahui sebelumnya korban telah disetubuhi oleh kekasihnya dan juga beberapa orang temannya yang lain.
“Sehingga, mau tidak mau korban hanya menuruti apa kemauan dari mereka,” ujar Leo.
Baca juga: Gubernur Maluku Instruksikan Penertiban Tenda Bekas Pengungsi Gempa
Menurut Leo, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban kerap diperkosa lebih dari lima orang selama enam kali kejadian.
Pemerkosaan itu menimpa gadis tersebut sejak November 2019 hingga Januari 2020.
Dari 17 tersangka yang telah ditahan, salah satunya adalah JL yang merupakan pacar korban sendiri.
Diberitakan sebelumnya, seorang sisiwi SMA di Maluku Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh belasan pelajar yang juga teman korban sendiri.
Kasus pemerkosaan terhadap korban telah terjadi sebanyak enam kali sejak November 2019 hingga Januari 2020.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah Ibu korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangkap para pelaku yang umumnya masih di bawah umur itu.
Setelah diperiksa oleh penyidik, 17 terduga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penyidik menjerat 17 tersangka pemerkosan ini dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.