KOMPAS.com - Polisi di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan dua petinggi Kerajaan King of The King sebagai tersangka dugaan kasus penipuan.
Dua tersangka tersebut adalah Buntoha (45) sebagai Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Kaltim dan Zakaria (54) sebagai Koordinator Kaltim.
Seperti diketahui, setelah muncul pertama kali di Tangerang, Jawa Barat, kelompok King of The King juga terdeteksi di Kaltim dan Jawa Timur.
Berikut ini fakta di balik kelompok King of The King:
Kedua tersangka diduga menipu dengan kedok menarik uang pendaftaran anggota King of The King.
Untuk mengelabui korbannya, mereka berjanji untuk mengembalikan uang itu dengan nilai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Kutai Timur, AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan kasus ini terungkap saat korban bernama Suharminto mengadu ke polisi, Rabu (29/1/2020).
Saat itu pelapor diminta membayar biaya pendaftaran IMD senilai Rp 1,7 juta kepada tersangka Zakaria.
"Tapi hingga saat ini uang itu tak diberikan sebagaimana janji tersangka," ungkap Ferry saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Dua Petinggi King of The King di Kaltim Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari hasil penyelidikan sementara, ada sekitar 93 orang juga menjadi korban kedua tersangka. Nilai kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekening pelaku, bukti transfer dan sejumlah dokumen lain yang menunjukkan kekayaan fiktif para tersangka sebagai modus penipuan.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 14 ke (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Baca juga: King of the King Masuk Kalimantan Timur, Polisi Periksa 2 Petinggi