Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal King of The King di Kaltim, 2 Petinggi Jadi Tersangka hingga Dijerat Pasal Penipuan

Kompas.com - 31/01/2020, 05:51 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan dua petinggi Kerajaan King of The King sebagai tersangka dugaan kasus penipuan.

Dua tersangka tersebut adalah Buntoha (45) sebagai Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Kaltim dan Zakaria (54) sebagai Koordinator Kaltim.

Seperti diketahui, setelah muncul pertama kali di Tangerang, Jawa Barat, kelompok King of The King juga terdeteksi di Kaltim dan Jawa Timur.

Berikut ini fakta di balik kelompok King of The King:

1. Modus penipuan dengan menarik iuran anggota

Spanduk King of The King yang terpasang di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (29/1/2020).Istimewa Spanduk King of The King yang terpasang di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (29/1/2020).

Kedua tersangka diduga menipu dengan kedok menarik uang pendaftaran anggota King of The King.

Untuk mengelabui korbannya, mereka berjanji untuk mengembalikan uang itu dengan nilai miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Kutai Timur, AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan kasus ini terungkap saat korban bernama Suharminto mengadu ke polisi, Rabu (29/1/2020).

Saat itu pelapor diminta membayar biaya pendaftaran IMD senilai Rp 1,7 juta kepada tersangka Zakaria.

"Tapi hingga saat ini uang itu tak diberikan sebagaimana janji tersangka," ungkap Ferry saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Dua Petinggi King of The King di Kaltim Ditetapkan Sebagai Tersangka

2. Sebanyak 93 orang diduga jadi korban

Ilustrasi penipuan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penipuan.

Dari hasil penyelidikan sementara, ada sekitar 93 orang juga menjadi korban kedua tersangka. Nilai kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekening pelaku, bukti transfer dan sejumlah dokumen lain yang menunjukkan kekayaan fiktif para tersangka sebagai modus penipuan.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 14 ke (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Baca juga: King of the King Masuk Kalimantan Timur, Polisi Periksa 2 Petinggi

3. Muncul spanduk kelompok King of The King

Spanduk King Of The King yang diamankan polisi di NganjukHumas Polda Jatim Spanduk King Of The King yang diamankan polisi di Nganjuk

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com