KOMPAS.com - Senin (20/1/2020) video dua orang muda mudi mencaci maki polisi anggota Satlantas Polres Purwakarta yang bertugas, viral di media sosial.
Mereka adalah Evi Hariati (26) dan Ega Faisal (27)
Video tersebut diambil di persimpangan setelah Tol Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat.
Di video tersebut, terlihat Evi dan Ega sedang mengendarai mobil. Mereka berdua mengeluarkan kata-kata kasar daan memaki polisi yang bertugas.
Baca juga: Viral Video 2 Muda-mudi Caci Maki Polantas di Purwakarta
Tak lama setelah video tersebut viral, Evi dan Ega mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf.
"Assalamualaikum warohmatulohiwabarokatuh. Saya Evi Hariati dan Ega Faisal. Mohon maaf dan mengklarifikasi atas video yang sempet viral, terutama kepada Kepolisian Purwakarta. Kita akui kita-kita salah telah menyebarkan video tersebut. Video tersebut tidak ada hubungannya dengan teman-teman saya. Ini kesalahpahaman kita berdua, terutama kepada Ibu Maya," ungkap keduanya.
Baca juga: Polisi Periksa Muda Mudi yang Caci Maki Polantas di Purwakarta
Beredarnya video tersebut membuat polisi turun tangan. Muda mudi yang mencaci maki anggota Polantas Polres Purwakarta diperiksa.
Rabu (22/1/2020), Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan muda mudi tersebut telah meminta maaf. Namun kasusnya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Sementara itu Ega Faisal mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Saya menyesal, mohon maaf," kata dia.
Ega Faisal dan rekan perempuannya, Evi Hariati kemudian diamankan di Mapolda Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Gresik, Pelaku Tak Dijerat UU ITE
Mereka berdua ditangkap di Jalan Mulya Asri, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Tim melakukan pengecekan di alamat tersebut dan didapati EF dan EH," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2020).
Dari EF, polisi mengamankan barang bukti berupa dompet warna cokelat berisi identitas KTP dan kartu ATM, dan 1 unit ponsel merek Oppo warna hitam. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari EH berupa 1 buah KTP atas nama EH, dan 1 unit ponsel merek iPhone X warna putih.
Baca juga: Polisi Dalami Pelanggaran UU ITE pada Kasus Prostitusi PA
"Dari hasil profiling dan penelusuran oleh Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Jabar dapat disimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat, maka dapat disimpulkan postingan tersebut melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) pencemaran nama baik atau pasal 207 KUHP," jelas Erlangga.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan, Agie Permadi | Editor: Dony Aprian, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.