TIMIKA, KOMPAS.com - Polres Mimika, Papua, berhasil meringkus begal yang meresahkan warga Kota Timika.
Para begal ini terdiri dari empat orang yakni, EU, FW, ACT, dan ES yang merupakan seorang perempuan.
Keempatnya memiliki peran masing-masing, di mana EU berperan sebagai eksekutor lapangan.
Sementara, FW bertugas menjual barang hasil rampasan.
Sedangkan, ACT dan ES merupakan penadah.
Baca juga: Polres Jayapura Papua Amankan 4 Pucuk Senjata
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Timika, pada 25 dan 26 Januari 2020.
"Kami bekerja keras dua hari untuk menangkap pelaku begal, demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," kata Era dalam keterangan pers, Selasa (28/1/2020).
Para pelaku yang merupakan residivis ini tergolong sadis dalam melakukan aksinya.
Mereka tidak segan-segan melukai korbannya.
Dalam sebulan ini, berdasarkan tiga laporan polisi, para pelaku melakukan aksinya di depan Perumahan Pemda Jalan Cenderawasih, di depan Rumah Makan Saiyo Jalan Yos Sudarso, dan di depan Uno Mart Jalan Budi Utomo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan