Salin Artikel

4 Begal Sadis di Timika Diringkus Polisi, Salah Satunya Perempuan

Para begal ini terdiri dari empat orang yakni, EU, FW, ACT, dan ES yang merupakan seorang perempuan.

Keempatnya memiliki peran masing-masing, di mana EU berperan sebagai eksekutor lapangan.

Sementara, FW bertugas menjual barang hasil rampasan.

Sedangkan, ACT dan ES merupakan penadah.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Timika, pada 25 dan 26 Januari 2020.

"Kami bekerja keras dua hari untuk menangkap pelaku begal, demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," kata Era dalam keterangan pers, Selasa (28/1/2020).

Para pelaku yang merupakan residivis ini tergolong sadis dalam melakukan aksinya.

Mereka tidak segan-segan melukai korbannya.

Dalam sebulan ini, berdasarkan tiga laporan polisi, para pelaku melakukan aksinya di depan Perumahan Pemda Jalan Cenderawasih, di depan Rumah Makan Saiyo Jalan Yos Sudarso, dan di depan Uno Mart Jalan Budi Utomo.

Menurut Era, masih ada empat pelaku yang kini buron.

"Kami masih kejar terus DPO ini," kata Era.

Adapun, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya laptop, ponsel, surat-surat berharga milik korban, dan sebuah motor yang digunakan pelaku.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Sementara, untuk penadah disangka melanggar Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Era meminta kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas seperti biasa, namun tetap memperhatikan situasi dan kondisi di sekitar.

"Khususnya pada saat jam-jam kecil dan daerah-daerah rawan, agar tetap selalu waspada. Apalagi bawa barang berharga saat di jalan," kata Era.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/22095231/4-begal-sadis-di-timika-diringkus-polisi-salah-satunya-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke