Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Maraton oleh KPK Terkait Kasus Mantan Bupati Mojokerto

Kompas.com - 28/01/2020, 21:43 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

Pejabat hingga keluarga diperiksa KPK

Rangkaian kegiatan pemeriksaan oleh KPK di Mojokerto, lanjut dia, dilakukan sejak pekan lalu di Mapolres. Pada Selasa hingga Jumat pekan lalu, penyidik dari KPK memanggil sejumlah pejabat dan kerabat MKP untuk dimintai keterangan.

Mereka antara lain Ketua DPD Nasdem Gresik, Syaiful Anwar, mantan Ketua Himpaudi Kabupaten Mojokerto, Khoirul Izza, serta mantan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannafiq.

Selain itu, ada Rinaldi Rizal Sabirin, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, sekaligus mantan Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Pemkab Mojokerto.

Beberapa pejabat Pemkab Mojokerto serta mantan penjabat juga turut datang ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Sementara dari kalangan kerabat MKP, ibu MKP Siti Fatimah serta Ika Puspitasari, adik kandung MKP sekaligus Wali Kota Mojokerto, juga turut datang ke Mapolres Mojokerto Kota.

Beberapa orang yang dikonfirmasi, menyatakan materi pemeriksaan terkait kasus TPPU yang kini menjerat mantan Bupati Mojokerto Musthofa, khususnya soal aset yang dimilikinya.

Musthofa kini menjadi terpidana dalam kasus suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto dan divonis hukuman 8 tahun penjara.

Selain menyandang status terpidana dalam kasus suap, Musthofa juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam sebuah kasus suap proyek jalan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com